DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Rabu (18/7/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rommy Pondaag dan didampingi Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan dan Wakil Ketua DPRD Frangky J Lelengboto, seluruh fraksi pada pendapat akhir menyatakan setuju Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2017 ditetapkan sebagai Perda.
“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) enam bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” jelas Pondaag.
Sementara itu Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu SEdidampingi Wakil Bupati Frangky Wongkar menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran.
“Karena itu kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukas Bupati.
Diketahui hadir pada Rapat paripurna tersebut, sebagioan besar Aggota DPRD Minsel, Sekda Kabupaten Minsel Danny Rindengan, Forkompinda, Sejumlah Asisten dan pejabat di lingkungan Pemkab Minsel. (lou/adve)