Polres Minahasa Amankan Pelaku Penganiayaan di Remboken

Polres Minahasa, Tommy Bambang Souissa, penganiayaan,
Terduga penganiayaan, dan Unit 1 Lapangan Polres Minahasa. (inzet: barang bukti penganiayaan)

MINAHASA, (manadotoday.co.id)—Kasus penganiayaan kembali terjadi di Wilayah Hukum Polres Minahasa. Saat ada laporan penganiayaan, Minggu (20/2/2022) sekira pukul 10:00 Wita, Unit 1 Lapangan Polres Minahasa menangkap lelaki IM, terduga penganiayaan.

Saat mengamankan terduga penganiayaan, Unit 1 Lapangan Polres Minahasa dipimpin Aiptu Ronny Wentuk dibantu anggota Polsek Remboken.

Terduga yang masih di bawah umur ini menganiaya 3 orang masing-masing RP (29), PM (18) dan RP (20) dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam). Terduga diamankan di rumahnya di salah satu desa yang berada di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi Minggu (20/2/2022) sekira pukul 00:30 Wita.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK MH melalui Kaunit 1 Lapangan Aiptu Ronny Wentuk mengatakan saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Minahasa untuk proses lebih lanjut.

‘’Terduga maupun barang bukti berupa sebilah badik telah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ katanya. (ark)