Motif Balas Dendam, Remaja Woloan Aniaya Warga Tara-tara

Tim URC Totosik, Polres Tomohkn, Yanny Watung, Arian Primadanu Colibrito
Tim URC Totosik mengamankan pelaku penganiayaan diamankan di Mapolres Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Aksi penganiayaan di Kelurahan Woloan Dua Tomohon Barat yang terjadi Jumat (18/2/2022) dengan korban NL (18) warga Tara-tara Dua Tomohon Barat akhirnya terungkap menyusul diamankannya pelaku yang merupakan warga Woloan yang masih di bawah umur.

Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon setelah ada laporan dari korban bahwa pada Jumat (20/2/2022) di wilayah Kelurahan Woloan Dua Tomohon Barat ia dianiaya oleh salah satu dari gerombolan yang mengejarnya saat hendak pulang ke rumah.

Dari keterangan pelaku kepada Tim URC Totosik, penganiayaan terjadi karena balas dendam di mana pada awal Februari lalu, saat menghadiri acara di Kelurahan Tara-tara Tomohon Barat, kerah baju pelaku sempat ditarik oleh korban.

Rupanya pelaku sakit hati diperlakukan begitu oleh korban saat menghadiri acara di Tara-tara. Pelaku sendiri diamankan di rumahnya sekira satu jam setelah Tim URC Totosik menerima laporan dan dibawa ke Mapolres Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya karena merasa sakit hati.

”Kami sementara melakukan pengembangan karena saat mengejar korban, pelaku bersama rekan-rekannya sekira ada 20 orang dengan mengendarai sepeda motor,” kata Watung. (ark)