TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) meyakini Peraturan Daerah (Perda) Kota Layan Anak (KLA) bisa melindungi dan menjamin pemenuhan hak anak.
Hal itu dikatakan MJLW saat mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kota Layak Anak Selasa (23/11/2021) di Homestay Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan.
Kepada masyarakat Kecamatan Tomohon Selatan yang menghadiri sosialisasi, MJLW mengatakan, hak anak unyuk tumbuh dan berkembang perlu dilindungi dan dijamin dari gangguan.
‘’Dengan adanya perlindungan dan jaminan, maka anak bisa berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Tomohon itu.
Kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon ini, bisa diatasi dengan aturan seperti Perda sehingga nantinya ana-anak bisa tumbuh dan berkualoitas, berahlak mulia serta sejahtera,’’ katanya.
Sosialisasi itu sendiri dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sigie Pungus SH.
Narasumber lainnya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr John D Lumopa MKes serta moderator Soleman J Pitoy. (ark)