Ketua DPRD Tomohon: Hak dan Wewenang James, Mono, dan Santi Tidak Berlaku Sejak Tanggal Pemberhentian SK Gubernur

Djemmy J Sundah, Ketua DPRD Kota Tomohon
Djemmy J Sundah SE, Ketua DPRD Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE menegaskan, hak dan wewenang tiga anggota DPRD Tomohon masing-masing James Johanis Enrico Kojongian ST, Ferdinand Mono Turang SSos, dan Santi Maria Runtu tidak berlaku lagi sejak tanggal pemberhentian yang tertera di SK Gubernur Sulawesi Utara tentang pemberhentian ketiganya dari Amggota DPRD Kota Tomohon.

Menurut Sundah, dalam surat pemberhentian sudah jelas bahwa status ketiganya sudah bukan lagi Anggota DPRD Kota Tomohon sejak SK terbit, yakni 2 Oktober 2023 untuk Ferdinand Mono Turang SSos dan Santi Maria Runtu serta 11 Oktober 2023 untuk James Johanis Enrico Kojongian ST.

”Kalau masih mengikuti sejumlah kegiatan setelah SK Pemberhentian terbit, tentunya ini menjadi tanggung jawab dari Sekretariat DPRD Kota Tomohon. Ini harus dipahami oleh sekretariat DPRD agar ke depan tidak terjadi hal serupa,” ujar Sundah.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Mono Turang SSos diberhentikan sejak 2 Oktober 2023 melalui surat bernomor 363 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Saudara Ferdinand Mono Turang SSos sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Masa Jabatan 2019-2024.

Sementara Santi Maria Runtu berdasarkan surat bernomor 362 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Saudara Santi Maria Runtu sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Masa Jabatan 2019-2024.

Pemberhentian James Johanis Enrico Kojongian ST berdasarkan surat bernomor 379 Tahun 2023 tertanggal 11 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Saudara James Johanis Enrico Kojongian ST sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon Masa Jabatan 2019-2024. (ark)