TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai salah satu daerah Zona Merah Covid-19.
Hal itu diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia saat Rapat Promosi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang digelar Rabu (6/5/2020) diikuti seluruh kepala dinas kesehatan se-Sulawesi Utara melalui Video Conference.
Juru Bicara Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tomohon Yelly Potuh SS mengungkanpkan, ditetapkannya Tomohon sebagai Zona Merah Covid-19 setelah melalui tinjauan dan kajian transmisi lokal.
‘’Ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Utara dr Dandel,’’ ujar Potuh.
Untuk itu, Pemerintah Kota Tomohon melalui Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covis-19 meminta kepada seluruh masyarakat untuk terus menaati imbauan, anjuran serta Maklumat Kapolri maupun Maklumat Wali Kota Tomohon. (ark)