Kejari Minsel P19 Perkara Laporan Pengrusakan Pagar

Kejari Minsel, P 19, La Ode Muhammad Musrin
Kantor Kejari Minahasa Selatan

MINSEL, (manadotoday.co.id)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) mengembalikan atau P 19 perkara ke penyidik Polsek Amurang terkait pengrusakan pagar milik Merill J Tamburian di Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minsel.

Berkas itu sendiri dilaporkan pada 1 April 2023, di Kepolisian Sektor Amurang, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor ; STTLP/49/V/2023/Sek-Amg.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan La Ode Muhammad Nusrim melalui
Kasie Pidum Wiwin Tui saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa dugaan kasus pengrusakan pagar yang menyeret 5 orang terlapor telah diterima oleh Kejari Minsel.

Hanya saja, saat diteliti, ada yang harus dilengkapi sehingga dikembalikan ke penyidik ”Ya, kami kembalikan karena ada sesuatu yang harus dipenuhi dulu,” kata Wiwin.

Sebelumnya bersasarkan laporan, kasus dugaan perusakan pagar beton yang dilakukan oleh 5 orang ini terjadi pada tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita. Tanpa ada penjelasan, mereka langsung melakukan pengrusakan pagar, disaksikan warga bahkan ada petugas kepolisian.

Merasa dirugikan, Merill J Tamburian melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat pengrusakan ada anggota kepolisian, Merill juga mengadukannya ke8 Polda Sulut guna perlindungan hukum.

Terkait pengembalian berkas laporan, Kapolsek Amurang Iptu Joutjr Pajow belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi belum merespons. (ark)