Jumat Curhat, Polres Mitra Rilis Kasus Restorative Justice di Akhir 2022

Jumat Curhat, Polres Mitra Rilis Kasus Restorative Justice di Akhir 2022

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dipenghujung akhir tahun 2022, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) merilis kasus yang diselesaikan dengan restorative justice.

Kasus tersebut yakni tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan tersangka Jendry Sadet kepada korban seorang anggota Polri Bripka Billy Kindangen.

Rincian kasus tersebut diungkap lewat Program Jumat Curhat atau Jumat CEGAHJO! pada Jumat (30/13/2022), di warung kopi samping Mapolres Mitra.

Dipimpin langsung Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H., didampingi Waka Polres Mitra Kompol Aidit Djafar, S.H., M.H., pejabat utama dan Kapolsek Touluaan Iptu Victorrico A. Hartono, S.Tr.K, upaya restorative justice dihadiri isteri tersangka, Hukum Tua Desa Lobu Satu Harto Umar, Tokoh Agama Pnt. Otniel Mokodaser, tokoh masyarakat Jootje Aruperes, dan jurnalis Biro Minahasa Tenggara.

Adapun kronologis kasus tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar Pukul 23.25 Wita. Bermula dari korban yang adalah seorang anggota Polri datang menegur tersangka yang membuat keributan sambil membawa senjata tajam jenis pisau badik.

Dalam keadaan mabuk tersangka berulang kali berteriak “mari jo baku bunung (mari saling bunuh)”. Kemudian korban menegur tersangka dengan mengatakan “Jendry kita anggota Polisi datang mengamankan keributan”.

Namun tersangka malah mengatakan “kiapa kalo anggota, baku bunung torang (memang kenapa kalau anggota (polisi), mari saling bunuh)”, sambil dia mengayunkan tangannya yang sedang memegang senjata tajam ke arah korban sebanyak dua kali, sehingga korban menghindar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Touluaan.

Karena rasa kemanusiaan korban Bripka Billy Kindangen terhadap kondisi rumah tangga tersangka, dimana tersangka sebagai tulang punggung keluarga harus menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih Balita, korban memaafkan terlapor dan oleh Kapolres Mitra menyetujui kasus tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice.

“Terpenuhinya persyaratan materil dan persyaratan formil yaitu adanya Surat permohonan pencabutan Laporan Polisi dari Korban, Surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh kedua belah pihak serta Berita Acara tembahan kepada korban, maka perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan keadilan restorative (restorative justice),” ungkap Kapolres Mitra.(ten)