Gubernur Olly Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran Covid-19 Perayaan Nataru di Sulut

Olly Dondokambey, Surat Edaran, penyebaran COVID-19, Perayaan Natal dan Tahun Baru, Nataru, Provinsi Sulawesi Utara,
Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran untuk mengantisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran COVID-19 pada Perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Surat edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulut itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan jajaran Forkopimda Sulut

Berikut isi surat edaran yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara, yaitu:

1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan pula Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi;

2. Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan percepatan Vaksinasi, maka diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah dirumahrumah ibadah tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;

b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan dan semua wajib menggunakan masker;

c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru;

d. Open House ditiadakan;

e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti Lokasi Wisata, Mall dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada;

f. Memastikan percepatan Vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib vaksin.

3. Keamanan Natal dan Tahun Baru.

a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh POLDA Sulawesi Utara beserta jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan Instansi Pemerintah Daerah;

b. Penjualan Petasan Besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan;

c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga POLRI/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya;

d. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang. (ton)

banner 300250