AMURANG, (manadotoday.co.id ) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Tahun 2022 ini bakal ketambahan Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal ini sebagaimana Rancangan peraturan daerah (ranperda) Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, sudah memasuki tahap finalisasi.
“Ya.. dari hasil rapat Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Minsel dengan pihak eksekutif, Senin (21/3/2022), tahapan pembahasan telah masuk finalisasi,” ujar Sekertaris DPRD Kabupaten Minsel Lucky Senduk SH, melalui Kabag Persidangan Bonny Mawitjere SH.
Selanjutnya dari hasil pembahasan Ranperda antara Pansus dengan pihak eksekutif, hasilnya kemudian akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda dalam agenda Rapat Paripurna Tingkat Kedua DPRD.
“Jika Ranperda Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan ditetapkan menjadi Perda, nantinya Pemkab Minsel ketambahan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” tukasnya.
Diketahui Pansus Ranperda Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Minsel melaksanakan rapat pembahasan dengan pihak eksekutif, Senin (21/3/2022).
Sementara agenda lainnya di DPRD Minsel, Senin (21/3/2022)yaitu ; Rapat Internal Komisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Dinas Pekerjaan Umum dan ULP serta RDP Komisi III dengan mitra terkait BPJS. (lou)