Diduga Mencuri di Tomohon, Warga Manado Terancam 5 Tahun Bui

TEKAB 35 Polres Tomohon, Yanny Watung, Arian P Colibrito
Katim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon bersama terduga pelaku dan barang bukti

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Diduga mengambil uang dan barang berharga milik orang lain, RA alias Risna (35) warga Kelurahan Paal II Kota Manado diamankan Tim Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id, peristiwa berawal dari korban YS alias Yenis (29) bersama suaminya menghadiri kegiatan Hari Persatuan Pria/Kaum Bapa (P/KB) di Kelurahan Walian Tomohon Selatan Jumat (10/6/2022) lalu.

Sekira pukul 17:00 Wita, korban/pelapor yang sementara nenonton lomba gerak jalan menaruh tas merk Hermes berwarna hitam di kursi tempat ia duduk.

Suami pelapor yakni CG kemudian memanggil pelapor untuk foto bersama. Permintaan suaminya dituruti. Bersama anak , mereka kemudian foto bersama. Usai foto bersama langsung kembali ke mobil.

Ketika sampai di mobil, pelapor sadar tasnya masih berada di tempat duduk. Saat kembali ke tempat duduk, tas hitam miliknya berisi uang tunai Rp6.000.000 dan dua buah handphone merk Redmi dan Oppo serta kartu ATM, KTP serta voucher belanja sudah tidak berada di situ.

Pelapor kemudiaj melaporkannya ke Polres Tomohon atas kejadian yang menimpanya. Pelapor juga memposting kehilangan yas tersebut di media sosial facebook.

Berdasarkan laporan dan postingan di facebook 11 Juni 2022, Tom Anti Bandit TEKAB 35 Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Yanny Watung langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Kamis (14/7/2022) sekira pukul 10.00 Wita, salah satu HP milik pelapor diaktifkan setelah sebelumnya dinonaktifkan.

Melalui trace IMEI, Team Anti Bandit mengetahui posisi HP dan dari hasil penyelidikan, posisi HP berada di Kota Manado tepatnya di jalan raya Paal 2 – Kairagi, berada di salah satu kendaraan yang sedang bergerak.

Tim kemudian mengikuti pergerakan HP dan berhenti di Pusat Kota pasar 45 tepatnya kompleks pertokoan Presiden.

Ketika memastikan bahwa HP tersebut di mobil mikrolet, tim langsung naik ke mobil tersebut. Ternyata HP merk Oppo F9 milik pelapor berada di tangan sang sopir.

Setelah diinterogasi, si sopir AL alias Ani mengaku jika HP tersebut dibelinya dari salah seorang penumpang yang naik di kendaraan mikroletnya. Setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya Ani mengaku jika HP tersebut adalah pemberian istrinya.

Tim TEKAB 35 Polres Tomohon langsung mencari keberadaan istri Ani yang sesuai pengakuannya berjualan di kompleks Taman Kesatuan Bangsa (TKB).

Tanpa kesulitan TIM TEKAB 35 Polres Tomohon menemukan keberadaan RA alias Risna, istri Ani, sopir mikrolet. Risna kemudian mengaku telah mengambil tas hitam milik pelapor saat berada di kompeks Stadion Babe Palar.

Risna sendiri saat itu berjualan air mineral, buah-buahan dan snack di acara Hapsa P/KB Sinode GMIM. Risna mengaku saat berjualan melihat tas hitam milik pelapor dan menyimpannya.

Setelah mengamankan Risna, Tim TEKAB 35 Polres Tomohon melakukan pengembangan dan menemukan barang lainnya dalam tas hitam berupa handphone Redmi yang sudah digunakan anak terduga pelaku beserta kartu-kartu penting di rumah Paal II Manado.

Kapolres Tomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AakP Hanny Goni SPd mengatakan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Tomohon.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. (ark)