Cegah Penyebaran Covid-19, Pengucapan Minsel Warga Dilarang Undang dan Terima Tamu

Bupati Franky Wongkar

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah mengagendakan Hari Pengucapan Syukur pada 11 Juli 2021.

Sehubungan dengan hajatan yang dilaksanakan setiap tahun dalam rangka ucapan syukur atas berkat Tuhan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Bupati Frangky Donny Wongkar menegaskan agar Hari Pengucapan Syukur yang nantinya akan dilaksanakan pada Minggu kedua bulan Juli Tahun 2021, dilaksanakan tanpa mengundang tamu atau menerima tamu.

“Mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19, maka perayaan Pengucapan Syukur hanya dilaksanakan dalam konteks ibadah di rumah Gereja tanpa mengurangi makna ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Pengucapan kali ini juga dirayakan tanpa menerima atau mengundang tamu,” tandas FDW sembari berharap himbauan ini akan ditindaklanjuti oleh seluruh warga.

“Mari bersama bergandengan tangan memutus penyebaran covid-19 dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu terkait pelaksanaan Hari Pengucapan syukur 11 Juli 2021, Pemkab Minsel mengeluarkan Surat Edaran sebagai berikut ;

Dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kab. Minsel, maka disampaikan kepada seluruh Pemerintah Desa, BPD, Pimpinan Gereja & seluruh komponen masyarakat di Kecamatan Kumelembuai, beberapa hal sebagai berikut :

* Perayaan Ibadah Pengucapan Syukur tahun ini dilaksanakan dalam konteks “𝗣𝗲𝗿𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗜𝗯𝗮𝗱𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗚𝗘𝗥𝗘𝗝𝗔” dengan wajib menerapkan standar Protokol Kesehatan secara optimal.

* Kepada seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Kumelembuai 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗸𝘁𝗶𝗳𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗺𝗳𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗼𝗽𝘁𝗶𝗺𝗮𝗹 𝗣𝗢𝗦𝗞𝗢 𝗣𝗣𝗞𝗠 𝗠𝗶𝗸𝗿𝗼/ 𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗵/ 𝗣𝗼𝘀𝗸𝗼 𝗖𝗢𝗩𝗜𝗗𝟭𝟵 yang ada di Desa untuk memonitoring akses & aktivitas masyarakat 𝘀𝗲𝗷𝗮𝗸 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝟱 𝗝𝘂𝗹𝗶 𝘀/𝗱 𝟭𝟭 𝗝𝘂𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟭.

* Pemerintah Desa dan Masyarakat 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝗴𝘂𝗻𝗱𝗮𝗻𝗴/ 𝗠𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝘁𝗮𝗺𝘂/ 𝗢𝗽𝗲𝗻 𝗛𝗼𝘂𝘀𝗲, melakukan kegiatan 𝗦𝗶𝗹𝗮𝗵𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 secara langsung/ 𝗣𝗲𝘀𝗶𝗮𝗿/ 𝗣𝗲𝗹𝗲𝘀𝗶𝗿 serta 𝗱𝗶𝗹𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴 mengadakan kegiatan 𝗯𝗲𝗿𝗸𝘂𝗺𝗽𝘂𝗹/ 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗲𝗯𝗮𝗯𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗲𝗿𝘂𝗺𝘂𝗻𝗮𝗻 (𝗽𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝘁𝗼𝗸𝗼𝗹 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻).

* Pemerintah Desa segera 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗕𝗮𝗯𝗶𝗻𝘀𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝗯𝗶𝗻 𝗞𝗮𝗺𝘁𝗶𝗯𝗺𝗮𝘀 dalam rangka mengoptimalkan terwujudkan situasi dan kondisi KAMTIBMAS di Desa berjalan Aman dan Kondusif.

* Pemerintah Desa WAJIB secara rutin 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 Surat Edaran Bupati ini dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan dan membacakan/ mengumumkan Surat Edaran ini di TOA/ Pengeras Suara.

“Demikian untuk dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung-jawab. Tuhan Memberkati dan melindungi kita semua,” ujar FDW. (*/lou)