ASN-THL di Kabupaten Minahasa Wajib Sebar Luaskan Kegiatan Bupati-Wakil Bupati di Media Sosial

Minahasa, Kominfo, Maya Kainde, media sosial
Maya Kainde SH MAP, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa

MINAHASA, (manadotoday.co.id)—Program-program serta kegiatan Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey SSi MM wajib disebarluaskan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui media sosial berupa facaebook, instagram, tiktok dan lainnya.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Minahasa tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui Media Sosial (Medsos), sebagai follow up, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di jajaran Pemkab Minahasa.

‘’Agar dapat menyebarluaskan kegiatan dan program tersebut, seluruh ASN dan THL di MInahasa harus memiliki akun media sosial seperti facebook, instagram, tiktok dan media sosial lainnya,’’ kata Kainde akhir pekan lalu

Bukan hanya menyebarluaskan kegiatan dan program, para ASN dan THL juga diwajibkan menanggapi postingan di media sosial tentang kegiatan dan program-program tersebut atau yang ada di akun media sosial Pemkab Minahasa maupun bupati dan wakil bupati.

Akun resmi Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemkab Minahasa: Facebook Fanspage : Bupati Royke Roring link : https://www.facebook.com/BupatiRoykeRoring Wakil Bupati Robby Dondokambey : https://www.facebook.com/WakilBupatiMinahasa Minahasa.go.id : https://www.facebook.com/minahasa.go.id Instragram : Pemkab Minahasa link : https://www.instagram.com/pemkab_minahasa/ Tiktok : Pemkab Minahasa : https://www.tiktok.com/@pemkab_minahasa (ark)