24 Jam Tertimbun Longsor, Dua Korban Meninggal di Terowongan 13 PT SEJ Berhasil Dievakuasi

Korban meninggal yang tertimbun longsor di Terowongan 13 Milik PT SEJ, digotong warga pakai helm Putih dan Kuning. (ist)

MOTOLING TIMUR, (manadotoday.co.id) – Dua penambang illegal asal Desa Tokin Baru yang meninggal akibat tertimbun tanah dan bebatuan di terowongan 13 milik PT SEJ, akhirnya berhasil dievakuasi warga, Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 17.15 Wita.

Dua korban meninggal yakni Yanny Lombok (45) dan Melky Karuh (37) berhasil dievakuasi setelah tertimbun longsoran pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 17.30 atau hampir 24 jam berada di dalam terowongan 13 milik PT SEJ yang sudah tidak digunakan lagi.

“Ini berkat kerjasama yang baik antara warga, Basarnas, TNI-POLRI serta pihak lainnya yang telah membantu sehingga proses evakuasi berjalan dengan baik, ” terang Camat Motoling Timur Ifke Pondaag SE MM di lokasi kejadian.

“Setelah berhasil dievakuasi dari dalam terowongan korban yang meninggal kemudian langsung dibawah ke rumah masing-masing untuk disemayamkan,” sambungnya.

Sementara itu, dari informasi yang dirangkum dan hasil pantauan di lokasi tambang PT SEJ, proses evakuasi kedua korban sebelumnya dilakukan oleh anggota Basarnas bekerjasama dengan Sat Pol PP Minsel, TNI-POLRI dan pihak PT SEJ dan warga sejak, Kamis (17/3/2021) tadi malam. Namun kemudian pada Jumat (18/3/2021) siang petugas Basarnas menghentikan proses evakuasi karena khawatir kondisi di dalam terowongan tidak memungkinkan lagi karena berbahaya.

“Kita tidak bisa mengambil resiko, karena dari hasil survey kami kondisi terowongan sangat berbahaya. Dimana ada retak di sejumlah titik. Dengan kondisi itu kami juga kawatir terjadi longsor susulan yang dapat mengancam keselamatan para petugas,” terang Kepala Basarnas Pos Minsel Hartje Raintama, kepada manadotoday.co.id, di lokasi kejadian.

Mendengar pernyataan Basarnas, keluarga korban di mediasi TNI-POLRI menawarkan untuk mengevakuasi kedua korban yang nasih berada dalam terowongan. Mediasi pun berjalan alot dan memutuskan keluarga harus membuat surat pernyataan jika bersikeras mengevakuasi para korban, yang isinya menanggung resiko jika kemudian dalam proses evakuasi terjadi sesuatu hal tak diinginkan.

Setelah negoisasi selesai, perwakilan keluarga kemudian menuju lokasi terowongan tempat kedua korban tertimbun. Dan hanya memakan waktu sekitar 3 jam warga kemudian berhasil mengevakuasi kedua korban setelah sebelumnya didoakan oleh Pendeta GMIM Kamang Tokin Baru.

Dengan kejadian ini baik Camat Motoling Timur Ifke Pondaag dan Kapolsek Motoling Iptu Mulyadi Lontaan menghimbau warga untuk tidak melakukan aksi penambangan tanpa izin, karena sangat beresiko.

“Kami ingatkan warga agar dapat menghentikan aksi penambangan tanpa izin karena sangat beresiko kehilangan nyawa, seperti yabg sudah terjadi,” tukas keduanya. (lou)