Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mendorong bank untuk menyalurkan pembiayaan kepada program-program prioritas pemerintah melalui revisi peraturan terkait Rencana Bisnis Bank (RBB). Kebijakan ini mencakup dukungan terhadap program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih.
Namun, Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy, menilai dampak langsung kebijakan tersebut terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK) atau simpanan nasabah di bank tidak akan signifikan.
“Dana nasabah tidak otomatis ‘dialihkan’ ke program pemerintah. Bank tetap mengelola dana dalam kerangka intermediasi biasa,” ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Menurut Budi, pengaruh negatif baru akan muncul jika dorongan pembiayaan tersebut menyebabkan penurunan kualitas kredit. Hal ini pada akhirnya akan menekan likuiditas, biaya pencadangan, dan profitabilitas bank.
“OJK sendiri di berbagai pernyataannya tetap menekankan stabilitas pembiayaan dan prinsip kehati-hatian, jadi efek ke DPK akan sangat bergantung pada kualitas underwriting masing-masing bank, bukan semata pada adanya kewajiban laporan,” imbuhnya.
Urgensi Aturan Pelaporan Dukungan Program Prioritas Pemerintah
Budi menerangkan bahwa urgensi wacana kebijakan baru OJK ini terletak pada aspek pengawasan dan penyelarasan kebijakan. OJK sedang menyiapkan revisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) agar bank turut mendukung program prioritas pemerintah.
“Ini supaya otoritas lebih mudah memantau arah pembiayaan, eksposur risiko, dan realisasinya,” kata dia.
Ia menambahkan, OJK telah menempatkan dukungan terhadap program prioritas pemerintah sebagai salah satu agenda kebijakan pada tahun 2026. Namun, karena kebijakan ini masih dalam tahap rancangan, yang terpenting adalah agar pelaporan tersebut berfungsi sebagai alat transparansi, bukan sebagai tekanan terselubung bagi bank untuk menyalurkan kredit di luar risk appetite mereka.
Kredit Harus Tetap Berbasis Kelayakan Usaha
Menyinggung soal kepercayaan nasabah, Budi berpendapat bahwa risiko dapat muncul jika publik menganggap bank menjadi perpanjangan tangan program fiskal atau politik. Kepercayaan nasabah bisa terkikis apabila kredit dipersepsikan tidak lagi berbasis kelayakan usaha, melainkan berdasarkan penugasan.
Kendati demikian, dampak negatif dapat dibatasi jika OJK menegaskan bahwa kebijakan ini hanya sebatas kewajiban disclosure dalam rencana bisnis, sementara keputusan kredit tetap tunduk pada tata kelola, manajemen risiko, dan penilaian komersial bank.
“Jadi, penentunya bukan ada atau tidak ada laporan, melainkan apakah independensi manajemen risiko bank tetap utuh,” tutup Budi.
Sebelumnya, OJK memang tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa melalui aturan tersebut, OJK akan mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah.
“Kita sedang merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Itu di dalamnya bagaimana kita mendukung bank juga bisa lebih masuk kepada program-program prioritas pemerintah,” ujar Friderica di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (7/6/2026).





