Pemprov Sulut Selesaikan Segmen Batas Daerah Minahasa – Minsel

Tim Pemprov Sulut bersama perwakilan Pemkab Minahasa dan Pemkab Minsel, ketika menyelesaikan persoalan batas wilayah Minahasa - Minsel di jl. Trans Sulawesi, antara Desa Senduk (Minahasa) dan Desa Munte (Minsel)
Tim Pemprov Sulut bersama perwakilan Pemkab Minahasa dan Pemkab Minsel, ketika menyelesaikan persoalan batas wilayah Minahasa – Minsel di jl. Trans Sulawesi, antara Desa Senduk (Minahasa) dan Desa Munte (Minsel)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) dibawa pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou, terus melakukan berbagai terobosan dalam rangka menyelesaikan persoalan tapal batas antara kabupaten dan kota.

Setelah sejumlah masalah batas wilayah daerah berhasil diselesaikan dan bahkan telah mendapat penegasan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Pemprov Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Humas, menyelesaikan persoalan batas Kabupaten Minahasa dan Minahasa Selatan (Minsel).

Dipimpin Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Jemmy Kumendong melalui Kabag Pemerintahan Boslar Sanger SE, Pemprov Sulut selama sehari, Selasa (10/5/2016), menuntaskan segmen batas antar Minahasa – Minsel yang terletak di jalan Trans Sulawesi antar Desa Senduk dan Desa Munte.

Penyelesaian segmen batas tersebut ikut dihadiri perwakilan pemerintah masing-masing, yakni Kabupaten Minahasa diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala, dan Kabag Pemerintahan Minahasa Novarita Supit, sementara Minsel Kabag Pemerintahan Verra Lasut, dampingi Camat dan Hukum Tua serta masyarakat masing-masing Kecamatan dan Desa.

BACA JUGA:

Pemkab Mitra Gelar Pisah Sambut Kapolres Minsel-Mitra

Dondokambey Minta Pembangunan Desa Harus Terarah

Aparatur Tomohon Diberi Pemahaman tentang Kepastian Hukum dan Jaminan Atas Hak Tanah

Menkumham akan Hadiri SMSI GMIM 2016

SBAN Liow Tolak RUU Hukum Kebiri

Joutje Regoh Tutup Usia, Bupati JWS Berdukacita

Menurut Sanger, dalam penyelesaian batas tersebut, masimg-masing pemerintah secara keseluruhan telah sepakat dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani.

“Nantinyan, hasil ini akan ditindaklamjuti dalam penerbitan peraturan Mendagri,” ujar Sanger.

Dikatakan dia, diharapkan kepada kedua belah pihak untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat yang berbatasan antara kedua belah pihak.

Hadir dalam acara penyelesaian batas tersebut Kasubag Dekon TP Christian Iroth, Kasubag Pemerintahan Umum Jenny Paomey, Kasubag Dukcapil Tonny Panungkelan, Staf Fien Poluakan, Meivi Jermias, dan Brenda Saisab. (ton)