SULUT, (manadotoday.co.id) – Maraknya tindakan rudapaksa (perkosa) yang terjadi akhir-akhir ini, membuat pemerintah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Kebiri bagi para pelaku. Pun RUU tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan masyarakat kecil.
Menurut anggota DPD RI utusan Sulut, Stefanus BAN Liow, rencana hukum kebiri tak sejalan dengan norma agama dan nilai kemanusiaan.
“Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri bagi pelaku, karena menurut saya hukuman kebiri ini tak sesuai dengan norma agama. Dan memang hukum ini belum disahkan karena masih menuai pro dan kontra, ditingkat pusat,” ujar SBAN Liow, kepada wartawan.
BACA JUGA:
Perlebar Jalan, Pemkot Tomohon Bentuk Tim
Respon Cepat Pemkot Bitung, Menjawab Keluhan Warga Diapresiasi
Wabup Mitra Evaluasi Pelaporan Keuangan dan Aset SKPD Tahun 2015
UN SMP, Maramis: Kelulusan Dintentukan Kepribadian Siswa
Tak Ikut UN, Tiga Siswa SMP N 2 Sinonsayang (Malah) Pilih Nikah Dini
Bukan hanya itu, menurut Liow hukum ini bertentangan dengan dunia medis. Sebab, pada pertemuan dengan mentri keagamaan, mentri sosial dan komnas ham belum lama ini, dirinya menegaskan tidak sependapat dengan pemberlakuan hukum kebiri.
Dikatakan Liow, solusinya bagi pelaku rudakapsa, sebaiknya diberikan hukuman seberat-beratnya dan disediakan Lembaga Permasyarakatan khusus. (ton)