AMURANG, (manadotoday.co.id) – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT Sumber Energi Jaya (SEJ), perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan kini beroperasi di tiga Desa yakni Tokin, Karimbow dan Picuan Lama, Kecamatan Motoling Timur, ditenggarai ada yang tidak memiliki visa kerja dan Kartu Izin Tingggal Terbatas (Kitas) atau illegal. Hal ini diungkapkan tohoh masyarakat Desa Wanga Steven Lumowa, saat pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Billy Lombok SH, di aula GMIM Sion Desa Wanga Amongena, Sabtu akhir pekan lalu.
“Ya, dari berbagai informasi yang diperoleh, diduga ada beberapa TKA illegal di PT SEJ, “ ujar Lumowa yang merupakan Ketua Asosiasi Badan Perwakilan Desa (BPD) Minsel, pada reses tersebut.
Disinyalir praktek TKA illegal ini, menurut Lumowa adalah akal-akalan pihak perusahaan, menghindari pajak.
“Dikawatirkan jangan sampai para TKA yang diduga Illegal ini, adalah jaringan teroris yang sengaja disusupkan,” ujar Lumowa yang mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada Pemkab Minsel.
BACA JUGA:
Hardiknas, Polres Tomohon-Dishub Rekayasa Lalulintas
Rusak Berat, Warga Minta Perbaikan Akses Jalan Masuk SMA Negeri 1 Motoling Barat
SMA dan SMK Negeri di Mitra bakal Terima Rp1 Miliar
Budi Waseso Pembina Upacara Hardiknas di Kota Tomohon
Menhub Igantius Jonan Wakili Presiden Jokowi Resmikan 12 Proyek Pelabuhan di Sulut
“Dan sebagai langkah antisipasi, diharapkan Pemprov dan Deprov Sulut serta instansi terkait seperti imigrasi dan kepolisian melakukan inspeksi dan pendataan kembali TKA di PT SEJ, untuk membuktikan kabar adanya dugaan TKA Illlegal di perusahaan tersebut benar atau tidak,” tukasnya.
Menanggapi hal ini anggota Komisi II DPRD Sulut Billy Lombok, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Saya akan kawal aspirasi ini dan akan meminta/ mendesak Pemprov Sulut serta instansi terkait lainnya melakukan pendataan TKA di PT SEJ, guna membuktikan benar atau tidak, dugaan TKA illegal di perusahaan tambang tersebut, ”pungkasnya. (lou)