TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Jumat (7/2/2020) menggelar Rapat Paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE. ‘’Ya, setelah ditetapkan, DPRD Tomohon kini telah memiliki Perda Tata Tertib yang baru yang akan kita laksanakan,’’ ujar Sundah.
Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy Feidoe Eman SE Ak diwakili Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan, Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)