8-11 Desember Reses Anggota DPRD Tomohon

20 Anggora DPRD Tomohon akan melaksanakan reses selang 8-11 Desember 2019
20 Anggora DPRD Tomohon akan melaksanakan reses selang 8-11 Desember 2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pasca dilantik pada September 2019 lalu, mulai 8 hingga 11 Desember 2019, 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon akan melaksanakan reses pertamanya.

Sekretaris DPRD Tomohon yang juga Sekretaris Badan Musyawarah (Banmus)  Fransiskus F Lantang SSTP mengungkapkan, tanggal tersebut ditetapkan dalam rapat Banmus.

‘’Reses nantinya dilaksanakan oleh para anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan,’’ ungkap Lantang.

Reses itu snediri lanjut Lantang, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedomana Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, disebutkan Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

‘’Jadi, kami mengumumkan melalui media massa lewat pemberitaan,’’ tukas mantan Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon ini. (ark)