TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Internal di Aula Inspektorat Kota, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA menekankan empat poin penting.
Empat poin dimaksud adalah pertama, perencanaan pembangunan sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010.
Kedua, perangkat daerah harus menyusun perencanaan yang berkualitas harus ada output dan outcome.
Ketiga, penyusunan laporan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.
Kempat, kepala perangkat daerah harus dapat melaksanakan fungsi pengawasan internal sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah
‘’Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah Daerah (APIP) merupakan instansi pengawasan yang berperan sangat penting dan menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang sehat bersih dan bebas dari KKN,’’ jelas wali kota.
APIP yang efektif lanjut wali kota, adalah memberikan
keyakinan yang memadai atas ketaatan kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
APIP harus memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah serta mendukung Good Governance dan Clean Government.
‘’Untuk itu, diperlukan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengawasan, SDM, Peralatan dan SOP,’’ tukas Eman.
Sebagai narasumber, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesu Utara Sofyan Antonius SE Ak MM CA QIA dan Johanes Tukijan serta Vera Lumi. (ark)