Januari 2018 Pemkot Tomohon Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kendati telah ada Perda Nomor 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun pemberlakuannya tidak langsung diterapkan karena perlu sosialisasi ke masyarakat. Kepala Bagian Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH mengatakan, Perda tersebut akan resmi diberlakukan Januari 2018 mendatang.

Sosialisasi Perda 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Sosialisasi Perda 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

”Ya, perlu dilakukan sosialisasi dulu ke masyarakat dan ini memang butuh waktu. Akhirnya ditetapkan pemberlakuannya dimulai Januari 2018,” ujar Mangundap di sela-sela Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perda Nomor 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon Selasa (13/6/2017),” kata Mangundap.

Dalam laporannya, Mangundap menjelaskan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik tentang bagaimana mengantisipasi serta mengatasi masalah-masalah dalam pelaksanaan pemerintah daerah. Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.

Sosialisasi itu sendiri menghadirkan para lurah dan camat yang nantinya akan melanjutkannya ke masyarakat.

Pemkot Tomohon Melalui Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh pada kesempatan tersebut mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya mewujudkan aparatur Pemerintah Kota Tomohon dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Peserta Sosialisasi Perda 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peserta Sosialisasi Perda 11/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

”Setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara termasuk Kota Tomohon dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara termasuk Kota Tomohon,” kata Lolowang.

Turut hadir dalam sosisalisasi tersebut Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur yang mensupport pemberlakuan Perda tersebut demi kesehatan masyarakat.

”Jika masyarakat sehat, tentunya dalam melaksanakan aktivitas penbangunan tidak akan terhambat sehingga boleh berjalan dengan baik,” tukas Wenur. (ark)