Pilkada Minsel (Masih) Berpotensi Ditunda?

Panwas Minsel: Tak lengkap Hingga Batas Waktu, Paslon Akan Dieliminasi

i Christiany Eugenia Paruntu , Frangky Donny Wongkar ,  Jos RM Sumual,Anne S Langi , minsel, pilkada minsel, pilkada 2015
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati John RM Sumual – Anne Langi

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Meski saat ini sudah ada dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Selatan (Minsel) yakni Christiany Eugenia Paruntu – Frangky Donny Wongkar yang diusung koalisi PDIP dan Golkar serta Jos RM Sumual dan Anne S Langi yang diusung partai Demokrat dan Gerindra. Namun tidak serta merta Pemilukada Minsel yang sedianya telah dijadwalkan 9 Desember 2015 mendatang, dilaksanakan.

Pasalnya, salah satu paslon bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yakni, Jos RM Sumual -Anne Langi, yang diusung koalisi partai Demokrat-Gerindra, yang mendaftar di sekertariat KPU Minsel setengah jam sebelum waktu pendaftaran ditutup ini, masih banyak berkas pendaftaran yang perlu dilengkapi sebagaimana aturan yang berlaku.

Dari temuan panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Minsel, pada saat pemeriksaan berkas paslon JOS-Asli di hari terakhir perpanjangan pendaftaran, Senin (3/8) lalu, menurut salah satu Komisioner Franny Sengkey, Sejumlah berkas yang tidak dimasukan dua paslon itu diantaranya, foto copy KTP paslon yang tidak dilegalisir, tidak ada format B1, B2, B3, B4 Kwk, ijazah calon Wakil Bupati Anne Langi yang tidak dilegalisir, tidak ada berkas Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterngan Catatan Kepolisian (SKCK), NPWP serta beberapa berkas lainnya.

“Temuan inilah yang telah kami rekomendasikan ditindaklanjuti KPU untuk kemudian dilengkapi oleh dua paslon hingga batas waktu 9 Agustus 2015 mendatang,” terang Sengkey.

Hanya saja menurut Sengkey, jika hingga batas waktu, faktualisasi berkas yakni 9 Agustus 2015, paslon Bupati dan Wakil Bupati Jos RM Sumual-Anne Langi, tidak melengkapi berkasnya sebagaimana aturan dan mekanisme yang berlaku, maka kedua paslon ini, secara otomatis akan gugur sebagai peserta Pemilukada.

“Dengan demikian jika hanya satu pasangan calon yang lengkap berkas, maka kemungkinan besar pilkada Minsel ditunda pelaksanaannya pad tahun 2017 mendatang,” pungkas Sengkey. (lou)