Bawaslu Tomohon Gelar Rakor dengan Bapaslon Perseorangan

Rapat Koordinasi Bawaslu Tomohon dengan Bapaslon Perseorangan
Rapat Koordinasi Bawaslu Tomohon dengan Bapaslon Perseorangan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon Jumat (26/6/2020) bertempat di Sekretariat menggelar Rapat Koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 9 Desember 2020.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan SPd MHum dihadiri Komisioner Steffen S Linu SH dan Irvan Dokal serta Tim Penghubung Balon Perseorangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon 2020 atas nama Robert Pelealu dan Fransiscus Sukirno serta Anggota Panwascam Divisi Pengawasan se-Kota Tomohon.

Dalam Rakor tersebut, Bawaslu Tomohon mensosialisasikan pengawasan pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan mulai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Senin (29/6/2020).

‘’Kami juga mengecek kesiapan jajaran pengawas kelurahan dalam mengawal proses verifikasi faktual agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ ujar Soputan, Linu dan Dokal.

Ketua Bawaslu Deisy Soputan mengatakan, maksud kegiatan Rakor adalah mensosialisasikan kepada Bakal Pasangan Calon apa yang menjadi tugas, kewajiban dan wewenang Bawaslu dalam pengawasan verifikasi faktual.

‘’Tugas kami adalah mencegah, mengawasi dan menindak. Jadi, ini harus benar-benar dipahami,’’ kata Soputan.

Sementara komisioner lainnya Steffen S Linu SH mengatakan, ada sejumlah potensi terjadinya pelanggaran antaranya  pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, pelanggaran perundang-undangan lainnya.

‘’ASN juga harus netral. Yang menjadi PPS tidak melakulkan verifikasi karena berpotensi melanggar etika penyelenggara serta bisa dikenakan pidana. Pendukung yang terdaftar sebagai penyelenggara Pemilu dan dukungan ganda juga bisa dikenai sanksi. Begitu juga dengan pemalsuan daftar dukungan keterangan tidak benar atrau identitas palsu, semuanya diancam sanksi pidana,’’ jelas Linu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa (HPPPS) Bawaslu Tomohon.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga bawaslu Tomohon Irvan Dokal mengatakan, Bawaslu Tomohon terus melakukan persiapan pengawasan dengan matang termasuk koordinasi dengan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada pelaksanaan verifikasi faktual agar semua pihak yang terlibat memahami peran masing-masing sebagaimana diatur dalam regulasi.

‘’Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisasi potensi pelanggaran,’’ tukas Dokal. (ark)