Perubahan RPJPD 2005-2025 Tomohon Ditetapkan Jadi Perda

Rapat Paripurna Penetapan Perda Perubahan RPJPD
Rapat Paripurna Penetapan Perda Perubahan RPJPD

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon Tahun 2005 – 2025 Sabtu (14/12/2019l ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Paripupurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE.

Dalam rapat paripurna tersebut, semua fraksi dalam pendapat akhir menyetujui Ranperda menjadi Perda.

Ketua DPRD mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Ir Miky JL Wenur MAP yang telah bekerja maksimal walaupun dalam waktu singkat sehingga bisa menyelesaikannya.

”Ini berkat kerja keras rekan-rekan di Pansus maupun pihak-pihak yang terlibat sehingga bisa selesai dengan baik,” tukas Sundah.

Di sisi lain, Ketua DPRD memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas prestasi yang dicapai para atlet Kota Tomohon yang berlaga di Prkan Olahraga Provinsi X di Kota Bitung yang bisa menempati peringkat 4.

Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh bersama Jajaran Pemkot Tomohon. (ark)