Wali Kota Tomohon Minta Pengelola Keuangan Taati Jadwal Pemasukan Berkas di Akhir Tahun

Rakorev Pengelolaan Keuangan Triwulan IV Pemkot Tomohon
Rakorev Pengelolaan Keuangan Triwulan IV Pemkot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Memasuki akhir tahun anggaran 2019, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak CA meminta kepada para pengelola keuangan di tiap perangkat daerah untuk menaati jadwal pemasukan berkas di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Hal itu dikatakan wali kota melalui Sekretris Kota ir Harold V Lolowang MSc MTh pada rapat Koordinasi dan Evaluasi Keuangan Triwulan IV di jajaran Pemkot Tomohon Selasa (3/12/2019).

‘’Ya, kita mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan keuangan sampai saat ini dalam memasuki akhir tahun. Jika aturan soal jadwal pemasukan tidka ditaati, akan berdmapak buruk bagi pengelolaan keuangan,’’ ujar Lolowang.

Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 10 ayat 1, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada wali kota melalui pejabat pengelola keuangan daerah.

Jadwal menghadapi akhir tahun Anggaran 2019, 18 November 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-TU. Kemudian 5 Desember 2019 batas akhir SPM LS konstruksi akhir kontrak 30 November 2019, 10 Desember 2019 rekonsiliasi kas bulan November 2019.

13 Desember 2019 batas akhir SPM LS ( pengadaan barang dan jasa, honorarium dan TPP ).

16 Desember 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-GU.

17 Desember 2019 batas akhir SPM LS sumber dana DAK, DID dan DAU tambahan.

20 Desember 2019 batas akhir SPM GU-NIHIL dan TU-NIHIL,

penyetoran  sisa UP, TU, kelebihan pembayaran, sisa kas tunai dan bank, pajak yang dipungut bendahara, penerimaan pajak daerah. (ark)