Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Tomohon Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Beriman Tomohon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikir Manado
Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Beriman Tomohon mulai disidangkan di Pengadilan Tipikir Manado

MANADO, (manadotoday.co.id)–Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon Kamis (25/7/2019) mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado dengan agenda dakwaan. Sidang dipimpin Halidja Wally SH MH sebagai Hakim Ketua didampingi majelis hakim Edyy Darma Putra SH MH dan Pultoni SH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari  Natalia Rungkat SH dan Helena Yuni Wasti Wenuk SH MHum. Sidang dihadiri tiga terdakwa masing-masing HK (mantan Direktur Utama), RN (mantan Direkur Umum serta TP (mantan Plt Direktur Utama).

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan tersangka HK selang waktu Januari 2015 sampai Maret Tahun 2016 dan Tersangka RN selang waktu Januari 2015 sampai dengan Januari Tahun 2016 telah melanggar

melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Tersangka HK saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp218.951.500 sementara RN saat menjabat sebagai Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp199.833.000.

Kedua tersangka mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon sebesar pinjaman masing-masing tersangka.

Sedangkan untuk tersangka TP yang menjabat Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tomohon selang waktu Maret 2016 sampai dengan Juni 2016 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TP telah melakukan peminjaman dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp175.000.000. Perbuatan tersangka tidak sesuai ketentuan dari Kas Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon pada Tahun Anggaran 2016 yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya dan bukan untuk kebutuhan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon, sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/Kerugian Keuangan Daerah/Kerugian Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Kota Tomohon sebesar Rp175.000.000.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (1/8/2019) dengan agenda eksepsi di mana para terdakwa akan mengajukan eksepsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Edy Winarko SH MH melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH mengakui jika kasus dugana korupsi di PD Pasar Beriman Tomohon tersebut sudah mulai disidangkan. (ark)