Caroll Senduk Sosialiasi Perda 1/2017

Caroll JA Senduk SH
Caroll JA Senduk SH

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon carol JA Senduk SH Senin (25/2/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Frannsiskus Ferdinand Lantang SSTP diwakili Kepala Bagian Perencanaan Djonnie Sualang SE.

Selain carol Senduk, nara sumber lainnya berasal dari Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon Karel Lasut.

‘’Masyarakat memang perlu tahu bahwa kita di Kota Tomohon Sudah memiliki Perda tentang Rabies ini. Untuk itu, melalui sosialisasi ini masyarakat diharapkan bisa tahu apa-apa saja yang  diatur dalam Perda tersebut,’’ tukas Senduk. (ark)