Ladys Turang Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kamasi-Kamasi Satu

Ladys F Turang SE sementara mensosialisasikan Perda 7/2017
Ladys F Turang SE sementara mensosialisasikan Perda 7/2017

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ladys Fransisca Turang SE Selasa (26/2/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah 9Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di Kelurahan Kamasi dan Kamasi satu bertempat di kompleks Aula Naga Mas Kelurahan Kamasi.

Kegiatan dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kabag Umum Sekretariat DPRD Stenly Mokorimban SH.

Saat mensosialisaikan Perda tersebut, Ladys Turang meminta semua warga Kota Tomohon untuk mematuhi apa yang telah diatur.

Membludakm warga menghadiri Sosialsiasi Perda 7/2017
Membludakm warga menghadiri Sosialsiasi Perda 7/2017

‘’Ya, Perda ini mengatur untuk ketertiban di Kota Tomohon. Jika hidup tertib, tentunya semuanya akan teratur sehingga dalam beraktifitas dan membangun daerah, akan berjalan dengan baik,’’ ujar Ladys.

Tertib yang terdapat dalam Perda tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha tertentu, tertib social, tertib kesehatan serta tertib tempat hiburan dan keramaian.

Narasumber lainnya adalah Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP dan Linmas Edwin Kalengkongan SE. Sementara moderator, Denny Turang. (ark)