TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menyentuh masyarakat langsung terus disosialisasikan Sekretariat DPRD Kota Tomohon.
Selasa (29/1/2019) Sosialisasi tentang Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Kamasi dan Kamasi Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui
Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi Sigie Pungus SH.
Sebagai narasumber, Anggota DPRD Harun Lullulangi dan dari Satpol PP Kota Tomohon Charles Rundubelo. (ark)