Pemkot Tomohon Sosialisasi Dana Bantuan Parpol

Kepala Badan Keuangan daerah Drs Gerardus Mogi menyampaikan materi sosialisasi
Kepala Badan Keuangan daerah Drs Gerardus Mogi menyampaikan materi sosialisasi

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rabu (10/10/2018) menggelar Sosialisasi Dana Bantuan Partai Politik (Parpol) di Homestay Walian Satu Tomohon Selatan.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak yang diwakili Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs Octavianus DS Mandagi mengatakan, sosialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik kini dan masa mendatang.

‘’Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan di bidang politik. Salah satu hak partai politik terkait dengan keuangan adalah memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang undangan,’’ jelas Mandagi.

Pimpinan Parpol dan staf sekretariat sebagai peserta soaialisasi
Pimpinan Parpol dan staf sekretariat sebagai peserta soaialisasi

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tomohon Theodorus Paat SIP dalam laporannya menjelaskan bahwa sebagaimana peraturan perundang-undangan, yang menjadi acuan bantuan keuangan kepada partai politik dan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan adalah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2012.

Turut hadir, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi Sulawesi Utara Drs Meiky Onibala MSi, narasumber Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi dan peserta sosialisasi yang terdiri dari para pimpinan partai politik, anggota sekretariat partai politik dan tim verifikasi bantuan keuangan partai politik. (ark)