Perda Tata Cara Penyusunan Propemperda Ditetapkan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur Senin (25/6/2018) memimpin Rapat Paripurna Penetapan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propomperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak bersama jajaran Pemkot Tomohon.

‘’Setelah ini ditetapkan, kita telah memiliki Perda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Dengan demikain sudah ada acuan maupun pijakan,’’ ujar Wenur.

Turut hadir dari Unsur Forkopimda Ketua Pengadilan Negeri Tondano Julien Mamahit SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Joyce Wowor SH. (ark)