Pansus PSU Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Pemkot Diminta tak Terjebak Ulah Developer

JAKARTA, (manadotoday.co.id)–Konsultasi Panitia Khusus (Pansus) Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman DPRD Tomohon Kamis (12/4/201) hari ini melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).

Pansus PSU DPRD Tomohon di Kementerian ATR/BPN
Pansus PSU DPRD Tomohon di Kementerian ATR/BPN

Rombongan di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Tomohon Youddy YY Moningka SIP diterima Sekretaris Dirjen Allen Saputra didampingi Kabag  Humas Harison Mokodompis.

Ketua Pansus James Kojongian ST saat memaparkan maksud konsultasi mengatakan, pihaknya ingin mengetahui maksud dari pasal 12 dan 13 Permendagri Nomor 9/2009 soal Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Perumahan dan Permukiman.

”Kami ingin menu konsultasikan peranan pemerintah maupun developer dalam aturan tersebut agar ketika menetapkan Perda tidak akan salah,” kata Kojongian.

Pertanyaan seputar masalah PSU dilontarkan anggota Pansus lainnya.

Menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan, Saputra meminta agar pemerintah daerah tidak terjebak dengan ulah developer.

Ia mencontohkan penyediaan sarana jalan yang digembar-genborkan oleh developer dan tidak lagi menyediakan sarana dan prasarana lainnya seperti taman dana lainnya. Padahal, itu merupakan kewajiban mereka.

”Jangan terjebak dengan jalan yang lebar lalu lainnya diabaikan,” tegasnya.

Rombongan dari Tomohon  bersama Sekretaris Dirjen didampingi Kabag Humas Kementerian ATR/BPN
Rombongan dari Tomohon bersama Sekretaris Dirjen didampingi Kabag Humas Kementerian ATR/BPN

Permasalahan yang sering ditemui di lapangan lanjut Saputra, adalah soal sarana umum yang tidak diserahkan kepada pemerintah daerah.

”Badan Pertanahan di daerah harus memperhatikan kelengkapan berkas penyerahan sarana umum dari pihak developer kepada pemerintah daerah. Harus ada itu baru diserahkan awrtifikatnya,” tukasnya seraya menambahkan biaya sertifikat dibebankan kepada developer.

Di sisi lain, Saputra meminta kepada pemerintah daerah agar melengkapi aturan soal Penyerahan PSU agar nantinya tidak menimbulkan masalah. Sebab, banyak ditemui ada developer yang tidak memenuhi kewajibannya, namun belum ada aturan untuk melakukan penindakan atau semacamnya.

Turut dalam konsultasi Wakil Ketua Pansus Cherly Mantiri SH, Piet HK Pungus SPd, Frets Keles ST, Djemmy Sundah SE, Harun Lullulangi, Syenni Supit, Michael Lala serta Dortje Mandagi. Dari eksekutif Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ir Enos Pontororing MSi didampingi staf. (ark)