Kursi Legislatif Tomohon di Pemilu 2019 Tetap 20

Salah satu kegiatan KPU Tomohon menuju Pemilu 2019
Salah satu kegiatan KPU Tomohon menuju Pemilu 2019

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Harapan warga Kota Tomohon agar kursi di DPRD Tomohon di Pemilu Legislatif 2019 mendatang meningkat menjadi 25 pupus. Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Keputusan Nomor 4/PL.01.3-Kpts/03/KPU/I/2018 tentang Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota dan Jumlah Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam keputusan tersebut, daerah seperti Kota Tomohon dengan jumlah penduduk di bawah 100 ribu hanya memiliki 20 kursi di DPRD. Penduduk Kota Tomohon sendiri berdasarkan DAK 2 yang dikeluarkan belum lama ini hanya 98.103 jiwa.

‘’Ya, dengan keputusan tersebut, jumlah kursi di DPRD Kota Tomohon masih 20,’’ ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeg ST Mars didampingi komisioner lainnya Drs Haryanto Lasut MAP, Stenly Kowaas SP, Robby Golioth ST serta Ferlansius Pangalila SH.

Keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf e dan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (ark)