Pemkot Tomohon Tertibkan Administrasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Wakil Wali Kota Tomohon Syerly Adelyn Sompotan mengungkapkan, ada sejumlah kelemahan pada pengelolaan dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). untuk itu perlu ada penertiban dan tata cara pengelolaan dana hibah dan Bansos tersebut.

Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos
Wakil Wali Kota Tomohon, Kepala Badan Keuangan Daerah dalam Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos

”Perlu diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi,” kata Sompotan saat membuka kegiatan Sosialisasi Tata Cata Pemberian  Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang dilaksanakan Badan Keuangan Daerah Kamis (16/3/2017).

Sehubungan dengan itu, Pemkot Tomohon pada tahun anggaran 2017 berkomitmen untuk menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

”Harapan kami kepada seluruh penerima hibah agar senantiasa dapat bekerja sama dan memahami serta mengikuti setiap proses tahapan yang sesuai dengan aturan,” tandas Sompotan.

Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi Mengatakan, pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah dengan persyaratan penerima hibah yaitu memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.

Pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi secara bertahap yang akan dituangkan dalam NPHF.

Peserta Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos
Peserta Sosialisasi Pemberian Dana Hibah dan Bansos

Mogi juga mengingatkan kepada penerima hibah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada wali kota melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan SKPD terkait, dengan melengkapi semua persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

”Ini dimaksudkan agar  nantinya tidak akan muncul kendala administrasi baik dari pemerintah maupun penerima bantuan,” tukas Mogi.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut para tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi penerima dana hibah tahun 2017 serta jajaran Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon.(ark)