Wali Kota Tomohon Ajukan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2015

Rapat Paripurna Pengajuan Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015
Rapat Paripurna Pengajuan Laporan Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Bertempat di Ruangan Sidang DPRD Tomohon, Selasa (21/6/2016) Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015 dalam Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ir Miky JL Wenur, didampingi wakil ketua Caroll JA Senduk SH dan Youddy YY Moningka SIP.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, pengajuan Ranperda ini merupakan ketentuan pasal 184 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dareah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005.

Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon tahun 2015
Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tomohon tahun 2015

‘’Saya mengajak jajaran pejabat dan staf bersama para pelaku usaha untuk senantiasa meningkatkan kemampuan, semangat dan pengabdian dalam melaksanakan program-program pembangunan agar dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga hasil-hasil pembangunan dapat dinikmati secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ tukas Eman.

Wali Kota didampingi Wakil Wali Kota Syerly Adelyn Sompotan menyerahkan hasil laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2015 kepada unsur pimpinan DPRD Kota Tomohon. (ark)