Kemendagri: Nyaris 20.000 Rekaman E-KTP di Sulut Gagal

kemendagri, e-ktp, sulawesi utaraSULUT, (manadotoday.co.id) – Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH, menyatakan jika perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang dilakukan secara massal pada dua tahap sejak Tahun 2011 ssampai dengan 2012 lalu, nyaris 20 ribu rekaman warga di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), gagal.

Menurut dia, program E-KTP akan terus berlanjut. Untuk Server perekaman E-KTP di Kabupaten dan Kota yang mengalami rusak berat, segera dilaporkan ke pusat untuk diperbaiki.

“Diharapkan ada dukungan Pemprov Sulut untuk menyelesaikan perekaman ini, melalui koordinasi dan sinkronisasi,” tandas Fakrulloh.

Kata dia lagi, khusus bagi mereka yang belum melakukan perekaman dan sudah berumur 17 Tahun atau sudah kawin, diharapkan bisa segera melakukan perekaman E-KTP. Karena, salah satu syarat untuk memperoleh E-KTP, yang bersangkutan harus sudah melakukan perekam di Dukcapil setempat.

“Dan bagi mereka yang sudah punya E-KTP tapi sudah rusak atau hilang, maka yang bersangkutan hanya melaporkan di Dukcapil setempat untuk mendapat pengantian,” ujar Fakrulloh.

Lanjutnya, terkait pembuatan akte kelahiran di Sulut, Dukcapil Kabupaten/Kota harus memberikan pelayanan pada masyarakat. Sebab, Negara berkewajiban memberikan akte kelahiran anak, karena akte kelahiran adalah hak anak. Apapun status perkawinan orang tua, sah atau tidak kalian tidak perlu ragu mengeluarkannya karena inilah kewajiban Negara untuk memberikan status pada anak itu sendiri.

“Kalau untuk hak asuh anak, jika tak memiliki akte perkawinan menggunakan nama ibu kandung, sebaliknya jika perkawinan itu sah harus menggunakan nama ayah kandung. Jika terjadi komplain, warga bisa lakukan gugatan ke PTUN,” tukasnya.

Fakrulloh menambahkan, untuk target nasional prosentasi anak Indonesia yang memiliki akte kelahiran usia 0-18 Tahun di Tahun 2015 ini harus mencapai 75 persen dan hingga Tahun 2019 mendatang sudah mencapai 85 persen.

“Yang menjadi tugas prioritas Dukcapil hingga akhir tahun ini yaitu menuntaskan penyelesaian pencetakan akte kelahiran, distribusi KTP elektronik, dan peningkatakan SDM pengelola KTP elektronik,” pungkasnya. (ton)