Korengkeng Geram Kepala SKPD Minahasa Acuhkan Registrasi Kendaraan Perorangan Dinas

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekda Kabupaten Minahasa Jefry R. Korengkeng, geram dengan sikap kurang terpuji dan terkesan membangkan ditinjukkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemkab Minahasa. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi Nomor 266 tahun 2015 tertanggal 28 Juli 2015 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Khusus/Lapangan Pemerintah Kabupaten Minahasa, tak direspon dengan cepat oleh para kepala SKPD.

“SK Bupati itu sangat jelas dan tegas, namun kenyataannya tak jua di tindaklanjuti, kami sangat menyesalkan sikap para kepala SKPD demikian,” ketus Korengkeng.

Dia pun kembali meminta, agar perintah dari atasan dalam hal ini Bupati yang tertuang dalam SK tersebut untuk segera direalisasikan oleh para kepala SKPD.

Lanjut Korengkeng, penertiban dan penataan mobnas tentunya dalam rangkah keteraturan dan ketertiban penggunaan aset daerah. Selain itu hal ini dilakukan untuk mempermudah pengontrolan aset daerah agar benar-benar dipergunakan sesuai dengan keperluan dinas dan bukan untuk urusan pribadi.

“Sekali lagi keputusan ini demi keteraturan dan ketertiban agar mudah di kontrol dan tertata,” tegasnya. (rom)