Soal Pelebaran Jalan Worotican-Poopo, Warga dan Kontraktor Belum Dapatkan Titik Temu

Worotican-Poopo,  PT Maesa Jaya,  Wanga, Kecamatan Motoling Timur, MOTOLING TIMUR, (manadotoday.co.id) – Komplain sejumlah warga Wanga Kecamatan Motoling Timur, terhadap pihak kontraktor yakni PT Maesa Jaya, yang mengerjakan proyek pelebaran jalan Worotican-Poopo, belum mendapatkan titik temu.

Penyebabnya, permintaan biaya ganti rugi yang diajukan warga, belum disetujui pihak kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 40 Milyar bersumber dari jalan Worotican-Poopo tahun 2015. “Ya, pada pertemuan antara warga pemilik lahan yang dilalui proyek pelebaran jalan Worotican-Poopo dengan pihak kontraktor, di kantor Kecamatan Motoling Timur, Senin (12/8) kemarin, permintaan ganti rugi belum disetujui pihak kontraktor,” ujar Venny Rintjap salah satu warga pemilik tanah yang dilalui proyek.

Sejumlah permintaan biaya ganti rugi yang disampaikan para pemilik lahan kepada pihak kontraktor menurut Rintjap, diantaranya harga ganti rugi pohon kelapa, cengkih dan enau, yang masing-masing satu pohon Rp 1 Juta. “Selain itu kita juga minta biaya ganti rugi tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini,” katanya. “Karena belum disepekati kita minta penggusuran dihentikan sementara sambil menunggu kesepakatan selanjutnya,” tergasnya.

Disisi lain Rintjap menyesalkan tindakan pihak kontraktor yang telah melakukan penggusuran bahkan penebangan tanaman Kelapa, Cengkih dan Enau yang masih produktif, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pemilik lahan. “Ada sekitar seratus pohon yang ditebang. Dan kami akan melaporkan ke Polres Minsel jika tridak menemui kesepakatan dengan pihak kontraktor,” pungkasnya.

Sementara itu Frangky Pondaag, salah satu penanggungjawab pelaksana proyek pelabaran jalan Worotican-Poopo, mengakui memang bahwa antara pemilik lahan dan kontraktor belum mendapatkan kesepakatan. “Perihal permintaan warga pemilik lahan sebesar Rp 1 Juta setiap pohon Kelapa, Cengkih dan Enau, kita masih akan koordinasi dengan bos selaku pimpinan perusahaan,” katanya ketika dikonfirmasi melalui handphone, Rabu (12/8) .

Meskipun menurut Pondaag, sebenarnya pihak perusahaan, apada saat pertemuan dengan pemilik lahan, sudah memberikan pengertian agar ganti rugi yang diajukan sewajarnya. “Intinya, jika bermasalah dan belum menemui titik temu, antara pelaksana proyek dan warga pemilik lahan, kita akan lalaui atau lompati tanah yang bermasalah tersebut, meskpiun sebenarnya masyarakat pengguna jalan yang nantinya dirugikan,” tukasnya. (lou)