Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kakaskasen Tomohon Dilapor ke Polisi

TOMOHON. (manadotoday.co.id)–Lelaki PP alias Endy dilapor ke polisi karena menyetubuhi ST, warga Desa Leilem Jaga III Kecamatan Sonder  yang masih di bawah umur.

Informasi yang dihimpun manadotoday.co.id Menyebutkan, Andy dilapor oleh Grace Tumbol, yang tak lain adalah ibu ST.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Selasa (17/1/2017) sekitar pukul 03:00 Wita di kediaman Endy di Kakaskasen.

Grace mengetahui persetubuhan tersebut dari anaknya sendiri yang mengaku telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan terlapor atas dasar suka sama suka.

Mendengar Pengakuan anaknya, Sabtu (21/1/2017) Grace langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Franky Manus SH didampingi Piket Reskrim langsung mendatangi TKP dan membawa terlapor sekitar Pukul 01:20 Kita.

Kapolres Tomohon AKBP Menang Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw SE mengatakan, meski dilakukan atas dasar suka sama suka, namun sang perempuan masih di bawah umur. Jadi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

”Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anaknya keluyuran di malam hari,” tukas Kasat. (ark)