Pemkot Tomohon Ajukan Dua Ranperda ke DPRD

Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, cadangan pangan
Wali Kota Tomohon menyerahkan Dua Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH Jumat (7/10/2022) mengajukan 2 Rancangan Peraturan Daerah )Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.

Kedua Ranperda yang diajukan adalah Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Bangunan Gedung.

Pengajuan kedua Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE.

Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mengatakan, kedua ranperda tersebut diajukan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat Kota Tomohon serta untuk pemberian nama dan penomoran jalan juga sangat penting agar bisa mengetahui identitas jalan.

‘’Nama dan nomor jalan diperlukan agar mereka yang belum tahu bisa mengetahuinya sehingga akan mempermudah mencari alamat atau lokasi,’’ kata wali kota.

Rapat paripurna itu sendiri dihadiri para anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)