Mabuk, Oknum ASN Tomohon Aniaya Wartawan

Korban memegang bagian kepala yang dipikul tersangka
Korban memegang bagian kepala yang dipikul tersangka

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kasus penganiayaan terhadap pembawa berita di Kota Tomohon terjadi. Yongky Sumual, Wartawan Media Online sulut.kabardaerah.com yang sehari-harinya bertugas di Wilayah Kota Tomohon dianiaya oleh RM alias Oki, oknum ASN di Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Akibat peristiwa yang terjadi Kamis (13/9/2018) sekitar pukul 19:00 Wita tersebut membuat korban mengalami muntah-muntah.

Informasi yang dihimpun dari para saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP), awalnya korban dengan tersangka terlihat akrab karena memang keduanya telah kenal sejak lama.

Namun, tiba-tiba korban dipukul di bagian kepala dengan sangat keras. Akibatnya, korban muntah. Korban yang ingin membalas akhirnya mengurungkan niatnya dan melaporkannya ke Polres Tomohon yang hanya berjarak 100 meter dari TKP.

Tersangka saat dibawa ke Mapolres Tomohon
Tersangka saat dibawa ke Mapolres Tomohon

Dari pengakuan korban dan saksi, tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras sebelumnya juga telah mengejar dua wartawan lainnya. Namun keduanya sempat menghindar.

Setelah melakukan aksinya, tersangka dipulangkan ke rumah. Setelah mendapat laporan, Tim Totosik Polres Tomohon di bawah pimpinan Yanny Watung menjemput tersangka di rumahnya.

Mirisnya lagi, setelah dibawa ke Mapolres Tomohon, tersangka masih juga mau memukul sejumlah wartawan yang berada di situ.

Sejumlah wartawan yang sehari-harinya bertugas di Tomohon meminta agar pihak penegak hukum memrosesnya secara adil sesuai perbuatan tersangka.

‘’Ini juga untuk keamanan kami melaksanakan tugas. Terus terang, dengan kejadian ini nyawa kami terancam,’’ ucap Adrianus Pusungunaung (Koran Manado), Terry Wagiu (Liputan Kawanua.Com), Micky Ratag (Cahayamanado.co.id), Cliff Manopo (Nusantarainfo.co.id) mewakili wartawan-wartawan yang meliput di Tomohon.

Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi SIK membenarkan peristiwa pemukulan tersebut. ‘’Ya, sementara diproses. Tentunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini tersangkanya sudah kami tahan untuk diproses,’’ tukas Kapolres. (ark)