TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Tahun 2017 mendatang, seperti daerah lainnya, Pemkot Tomohon akan memberlakukan Organisasi Perangkat daerah (OPD) sesuai PP Nomor 18 tahun 2016.
Untuk itu, Selasa (6/12/2016) bertempat di lantai 3 Kantor Wali Kota Tomohon dilaksanakan sosialisasi dengan nara sumber Kepala Biro Organisasi Setprov Sulut Farly R Kotambunan SE MSi, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Setprov Sulut J Doodoh SH serta Kasubag Fasilitasi Pembinaan dan Pengendalian Kelembagaan Biro Organisasi Setprov Sulut Anita H Wongkar SE MSi serta Kabag Organisasi Setkot Tomohon Ir Themry Lasut MAP. (ark)
Ini Struktur OPD Pemkot Tomohon Tahun 2017
- Sekretariat Daerah (Tipe B)
- Sekretariat DPRD (Tipe C)
- Inspektorat Daerah (Tipe C)
- Dinas Daerah terdiri dari
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Derah (Tipe B)
- Dinas Kesehatan Daerah (Tipe B)
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (Tipe C)
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah (Tipe C)
- Satuan Polisi Pamong Praja Daerah (Tipe A)
- Dinas Sosial Daerah (Tipe B)
- Dinas Tenaga Kerja Daerah (Tipe B)
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (Tipe B)
- Dinas Pangan Daerah (Tipe B)
- Dinas Lingkungan Hidup Daerah (Tipe B)
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Tipe B)
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan Daerah (Tipe C)
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (Tipe B)
- Dinas Perhubungan Daerah (Tipe C)
- Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah (Tipe B)
- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Daerah (Tipe C)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Tipe B)
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah (Tipe C)
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Tipe B)
- Dinas Pariwisata Daerah (Tipe B)
- Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah (Tipe A)
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian Daerah (Tipe C)
- Badan Daerah terdiri dari:
- Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Tipe A)
- Badan Keuangan Daerah (Tipe B)
- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (Tipe C)
Kecamatan:
- Kecamatan Tomohon Utara (Tipe A)
- Kecamatan Tomohon Tengah (Tipe A)
- Kecamatan Tomohon Selatan dengan (Tipe A)
- Kecamatan Tomohon Timur (Tipe B)
- Kecamatan Tomohon Barat (Tipe A)
Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah:
-Sekretaris Daerah, 3 Staf Ahli
- Asisten Kesejahteraan Rakyat:
-Bagian Pemerintahan
-Bagian Kesejahteraan Rakyat
-Bagian Pembangunan dan Layanan Pengadaan
2.Asisten Perekonomian:
-Bagian Perekonomian
-Bagian Perlengkapan
-Bagian Humas dan Protokol
3.Asisten Umum:
-Bagian Umum
-Bagian Organisasi dan SDM
-Bagian Hukum