Hasil Evaluasi UPTB Pajak dan Retribusi, 301 Kendaraan Dinas Tomohon Tunggak Pajak

Kepala UPTB Pajak dan Retribusi Tomohon saat bertemu Sekkot Tomohon
Kepala UPTB Pajak dan Retribusi Tomohon saat bertemu Sekkot Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tomohon Selvie JS Paat SP MSi mengungkapkan, ada 301 kendaraan dinas di Kota Tomohon banyak yang menunggak pajak.

Hal tersebut diungkapkan Paat saat bertemu Pemkot Tomohon melalui Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSi MTh Kamis (27/7/2017).

Menurutnya, sesuai hasil evaluasi, ada 73 kendaraan roda empat dengan tunggakan Rp61.988.200 dan 228 kendaraan roda dua dengan tunggakan sebesar Rp12.737.800 atau total Rp74.726.000.

Sekretaris Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh sendiri mengaku kaget ada tunggakan seperti itu pada kendaraan dinas di Kota Tomohon. Untuk itu, ia meminta agar para kepala perangkat daerah yang kendaraan dinas di instansinya yang menunggak supaya diselesaikan.

‘’Kalau kita rajin membayar pajak, tentunya membantu pemerintah dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Namanya kendaraan, pajaknya harus dibayar. Jika lama, tentunya akan dikenakan denda dan tentunya akan memberatkan,’’ tandasnya.

Sementara Kepala UPTB Pajak dan Retribusi Kota Tomohon Selvie JS Paat SP MSi mengatakan, sebagai aparatyr negara tentunya harus menjadi contoh dalam membayar pajak tepat waktu.

‘’Untuk mempermudah wajib pajak membayar kendaraan bermotor, saat ini pembayaran dapat dilakukan lewat ATM atau teller Bank Sulut apabila tidak memungkinkan wajib pajak untuk membayar ke Samsat karena faktor kesibukan,’’ tukas Paat. (ark)