Cegah Konflik, Wali Kota Tomohon Hadiri Rakor Pembahasan Status Lahan Milik PT AGL

Wali Kota Tomohon bersama Forkopimda menghadiri pembahasan status lahan PT AGL
Wali Kota Tomohon bersama Forkopimda menghadiri pembahasan status lahan PT AGL

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak Selasa (31/10/2017) menghadiri Rapat Koordinasi tindak lanjut Rekomendasi Menko Polhukam Nomor B-115/Menko/Polhukam/Dc.V/KM.04/7/2017 tentang penanganan potensi konflik yang diakibatkan tidak dimanfaatkannya lahan oleh PT Aditarina Graha Lestari (AGL).

Di Kota Tomohon, terdapat kurang lebih 145 hektar lahan milik PT AGL di lokasi Perkebunan Wawo yang tidak termanfaatkan. Sesuai data yang ada dari luas lahan tersebut, 70 hektar sudah bersertifikat (32 bidang), sedangkan 75 hektar lainnya belum bersertifikat.

Ini menjadi hambatan bagi tim terpadu termasuk Badan Pertanahan dan Kejaksaan Agung dalam mengidentifikasi dan menginventarisasi lahan tersebut dalam rangka penyelesaian.
Rapat Koordinasi dipimpin Deputi Bidang Koordinator Kambtibmas Carlo Tewu, selaku Ketua Desk PGKDN Tahun 2017, Kementerian Koordinator Polhukam RI, menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu.

‘’Pembahasan ini sangat penting dilakukan guna mencari kejelasan status lahan yang ditinggalkan PT AGL. Sebab jika tak dibahas, akan berpotensi munculnya konflik di masyarakat yang memperebutkan lahan tersebut,’’ ungkap Eman.

Pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni pertama, Kejaksaaan Agung melalui PPA, agar menerbitkan surat yang ditujukan Wali Kota Tomohon dan Bupati Minahasa, untuk mendukung penelusuran dan pengamanan serta pemeliharaan aset-aset yang diduga milik PT AGL.

Kedua, Kanwil BPN Sulut agar memberikan dukungan terhadap Pemkot Tomohon dan Pemkab Minahasa dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL.

Ketiga, WaliKota Tomohon dan Bupati Minahasa agar mengkoordinasikan Instansi terkait (Polri, TNI, Kejaksaan) untuk memberikan dukungan kepada BPN dalam rangka identifikasi dan inventarisasi aset-aset yang diduga milik PT AGL, dengan biaya dibebankan pada APBD.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak foto bersama Carlo Tewu dan Bupati MInahasa serta Kapolres Tomohon dan Kapolres Minahasa
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak foto bersama Carlo Tewu dan Bupati MInahasa serta Kapolres Tomohon dan Kapolres Minahasa

Menanggapi hasil rapat koordinasi ini, Walikota Tomohon mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tomohon siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini  berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Dalam waktu dekat kami bersama tim terpadu akan turun dan mengambil langkah-langkah konkrit dalam rangka penyelesaian, antara lain pemasangan patok di bidang-bidang tanah yang diduga milik PT AGL dan bagi masyarakat yang berkeberatan dan merasa memiliki hak atas bidang-bidnag tanah tersebut agar menyampaikan keberatan kepada tim, tentunya dengan menunjukkan dokumen atau data yang benar dan sah,’’ tandas wali kota.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut  Tim PPA Kejaksaan Agung, Bupati Minahasa, Kapolres Tomohon AKBP I Ketut Agus Kusmayadi dan Kapolres Minahasa, Dandim 1302 Minahasa, BPN Kanwil Sulut dan BPN Kota Tomohon serta BPN Minahasa, unsur Kejaksaan Negeri Tomohon dan Minahasa dan Unsur Pemerintah Provinsi Sulut.

Wali Kota Tomohon didampingi Camat Tomohon Tengah Sjerly Bororing SP serta Kabag Humas dan Protokol Christo Kalumata SSTP. (ark)