Olly Warning Sangadi dan Aparat Desa Terkait Penggunaan Dana Desa

Sangadi,  Dana Desa , Bolmong
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, ketika memberikan bantuan kepada para petani Bolmong

BOLMONG, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, me-warning para Sangadi (hukum tua) dan aparat desa di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) soal penggunaan dana desa. Hal itu dikatakan Dondokambey, ketika membuka rapat pembahasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017, yang digelar di kantor Bupati Bolmong, Selasa (7/2/2017).

Menurut Olly sapaan familiar orang nomor satu di Sulut ini, agenda prioritas nasional yang lebih dikenal dengan Nawa Cita yakni membangun Indonesia dari pinggiran atau memperkuat daerah-deerah dan desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, pemerintah telah mengalokasikan dana desa untuk 1.504 desa se Sulut Tahun 2016 sebesar Rp.911.498.499.000,- miliar atau meningkat 100 persen dari jumlah tahun 2015 yakni Rp.402.5 miliar.

Khusus untuk Kabupaten Bolmong mendapat alokasi sebesar Rp.119.867.236.000 untuk 200 desa.

Dijelaskan Olly, dana desa yang bersumber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukan untuk desa ditranfer melalaui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Kota, harus digunakan untuk membiayai penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Tujuan serta filosofinya, meningkatkan kesejahteraan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek dari pembangunan,” jelas Olly.

Lanjutnya, tahun 2017 ini guna efektif dan efisien penggunaan dana desa telah ditetapkan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No 22 tahun 2016 tentang penetapan priotitas prnggunaan dana desa tahun 2017, sebagaimana amanat pasal 2 Permendes No 22 tahun tahun 2017 bertujuan memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelengaraan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa yang dibiayai oleh dana desa, memberikan acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota menyusun pedoman teknis penggunaan dana desa dan memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa.

“Jangan salahkan gubernur kalau tau para sangadi dan pendamping desa tidak sejalan dan tidak searah dengan kebijakan ini. Jadi, saya kira penegasan ini perlu dikawal agar rogram pemerintah pusat (dana desa,red) betul-betul dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tukas Olly.

“Saya berharap dengan program dari pemerintah pusat seperti bantuan dana desa. Pemerintah provinsi akan mengawal bantuan dana desa ini sampai ke masyarakat dan dipergunakan harus sesuai dengan peruntukan serta sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Olly lagi.

Sementara Penjabat Bupati Bolmong Nixon Watung dalam sambutannya, mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 22 tahun 2016 tentang Penetapan Proiritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 di Kabupaten Bolmong.

“Ini merupakan suatu penghormatan bagi kami pemerintah kabupaten Bolmong. Karena sudah dipercayakan memfasilitasi kegiatan ini. Dan bagi kami ini merupakan moment yang penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi kita dalam upaya pemantapan pengelolaan dan penggunaan dana desa,” kata Watung.

Pada acara yang turut dihadiri Anggota DPRD Sulut, Ketua DPRD Bolmong, jajaran pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulut, jajaran Pemkab Bolmong, Camat, Sangadi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pendamping desa, fasilitator serta tamu undangan lainnya, Gubernur memberikan bantuan alat – alat pertanian untuk para petani. (ton)