Agus Fatoni dan Forkopida Sulut Ikuti Rakor Anev Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2020 yang Dipimpin Menkopolhukam

Gubernur Sulawesi Utara, Agus Fatoni, Forkopimda Sulut, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada Serentak Tahun 2020, Menkopolhukam, Mahfud MD,
Pjs. Gubernur Sulut Agus Fatoni bersama jajaran Forkopimda dan sejumlah pejabat Pemprov Sulut, ketika mengikuti Rakor Anev Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020, yang dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud MD secara virtual, melalui video conference dari Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Jumat (2/10/2020).

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pjs. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni bersama jajaran Forkopimda Sulut, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara virtual, melalui video conference dari Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Jumat (2/10/2020).

Rakor Anev itu, juga diikuti seluruh Gubernur, Bupati/Walikota didampingi Forkopimda, KPU dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, Pilkada tetap dilaksanakan dalam situasi pandemi Covi-19 saat ini. Namun, Mahfud MD menekankan dalam pelaksanaan kampanye, wajib kepada setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya kampanye melalui media sosial/daring.

“Bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan dikenakan sanksi” tegasnya.

Mahfud MD mengimbau agar setiap Daerah yang melaksanakan Pilkada untuk mengintensifkan Sosialisasi dan Diseminasi Informasi Pilkada. Lanjutnya, kepada pasangan calon di 270 Daerah, diharapkan untuk berkomitmen berkampanye sehat serta mengkampanyekan protokol kesehatan.

Sementara Plh. KPU Pusat Ilham Saputra dalam laporannya, menyampaikan larangan bagi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan dalam kampanye Pilkada 2020.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Usai mengikuti rakor, Fatoni menyampaikan pesan dari Menkopolhukam bahwa Pilkada bisa dijadikan momentum untuk mengatasi Covid-19 di Indonesia.

“Kenapa? Karena pasangan calon dan tim sukses bisa membagikan alat peraga berupa APD, masker, dan lain-lain, kita bisa bayangkan ketika mereka membagikannya ini akan bisa membantu untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” tandasnya. (ton)