PUD Klabat Respon Aspirasi Pedagang Pasar Terkait Retribusi dan Dugaan Pungli

Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Protes para pedagang terkait biaya penarikan retribusi yang dinilai terlalu tinggi mendapat respon dari PUD Klabat selaku pengelola sejumlah pasar di Minahasa Utara (Minut).

Pjs. Direktur Utama (Dirut) PUD Klabat Masye Dondokambey menjelaskan, saat ini pelaksanaan penarikan retribusi di sejumlah pasar di Minut berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018. Tetapi karena penerapan Perda tersebut mendulang protes dari para pedagang, PUD Klabat berniat meninjau kembali tarif retribusi dengan cara mengeluarkan tarif layanan.

“Tarif layanan ini nanti akan sesuai kajian di lapangan, kami akan berupaya penuh agar supaya keadilan tetap berada pada pedagang, dan riak-riak dalam hal ini kemampuan para pedagang (dalam membayar retribusi) akan kami upayakan,”kata Dondokambey, Rabu (29/9/2021).

Lanjutnya mengatakan, tarif layanan tersebut akan dituangkan dalam Perbud (peraturan bupati) serta diterapkan di seluruh pasar di Minut.

“Saya berharap setelah tarif layanan ini diterapkan bisa menciptakan rasa adil bagi para pedagang sehingga mereka juga bisa merasa aman dan nyaman,”kata dia.

Sementara terkait pungutan liar (pungli) yang diduga marak terjadi di lingkungan PUD Klabat, ia menegaskan, direksi tidak akan kompromi terkait hal-hal tersebut, dan berkomitmen agar “Stop Pungli” itu tetap tercipta di seluruh pasar di Minut.

“Saya tegaskan ya, jika ada karcis retribusi tidak sesuai tagihan untuk para pedagang, pedagang tidak boleh membayar. Begitu juga kalau ada pedagang ditagih tidak sesuai dengan biaya yang tercantum dalam penagihan, jangan dibayar. Kami nanti akan menempatkan kotak pengaduan di pasar lengkap dengan nomor telepon agar pedagang dapat memberikan pengaduan kepada PUD Klabat,”tuturnya.

Ia menghimbau kepada para pedagang, jika kedapatan ada oknum karyawan PUD Klabat yang melakukan penagihan tidak sesuai aturan atau melakukan hal-hal yang tidak wajar, segera laporkan ke PUD Klabat.

“Kami akan menindak tegas karyawan atau mandor tersebut. Sanksinya adalah pemecatan jika terbukti melakukan hal-hal tersebut,”tegas Dirut PUD Klabat Masye Dondokambey.(ryan)