Ketua AP3 Minut Bantah Ikut Menyetujui Pemberlakuan Tarif Retribusi Pasar yang Baru

Ketua AP3 Minut Noldy Johan Awuy

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Ketua Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP3) Minahasa Utara (Minut) Noldy Johan Awuy membantah jika pemberlakuan tarif retribusi pasar baru berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018 adalah permintaan dari asosiasi pedagang.

Besaran retribusi yang tertuang dalam Perda tersebut sampai saat ini masih menjadi polemik di antar pedagang pasar di Minut dikarenakan tarifnya dinilai terlampau tinggi bahkan jika dibandingkan dengan retribusi di sejumlah pasar besar di Sulut seperti di Tomohon dan Bitung di mana dari segi fasilitas dan lokasi jauh lebih representatif dari pasar di Minut.

Dalam surat rekomendasi DPRD Minut yang diperlihatkan oleh pedagang Pasar Airmadidi tertulis sebagai berikut: PUD Klabat akan menerapkan pungutan retribusi berdasarkan hasil keputusan rapat dengar pendapat antara Asosiasi Pedagang, DPRD dan PUD Klabat sesuai permintaan Asosiasi Pedagang, di mana struktur dan besarnya tarif sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2018 pasal 91:

– Kios Klafisikasi Kelas I (beton) Rp25.000/hari pasar
– Kios Klafisikasi Kelas II (papan) Rp20.000/hari pasar
– Kios Klafisikasi Kelas III (tripleks/bambu) Rp15.000/hari pasar
– Meja
a. Meja Beton Rp7.000/meter/hari pasar
b. Meja Stainles steel Rp7.000/meter/hari pasar
c. Meja Kayu Rp5.000/meter/hari pasar
– Halaman/Pelataran Pasar Rp5.000/meter/hari pasar

Awuy menegaskan, sampai saat ini Asosiasi Peduli Pedagang Pasar termasuk para pedagang di Pasar Kema, Kauditan, Airmadidi, Sukur, Kalawat, Likupang dan Wori tidak pernah setuju atau menolak pemberlakuan Perda nomor 1 tahun 2018.

“Kami menolak dengan tegas pemberlakuan Perda nomor 1 tahun 2018,”tegasnya saat ditemui di Pasar Airmadidi, Minut, Sabtu (25/9/2021).

Selain itu, ia juga meminta Pemkab Minut segera merevisi Perda nomor 1 tahun 2018 tersebut karena dinilai menyengsarakan para pedagang.

“Perda ini tidak mensejahterakan para pedagang, dan bahkan seolah-olah pedagang dimiskinkan,”tuturnya.

Selain membantah telah ikut menyetujui pemberlakuan retribusi pasar berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2018, Ketua AP3 Minut Noldy Johan Awuy juga meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pungli yang terjadi di setiap pasar di Minahasa Utara (Minut).

“Ini sudah sangat meresahkan baik itu pedagang maupun masyarakat. Selesaikan kasus ini jangan sampai terkatung-katung,”kata Johan Awuy, yang sebelumnya pernah mengatakan bahwa punya bukti berupa rekaman video dari pedagang yang mengaku ditagih retribusi tidak sesuai aturan yang ada.

Dampak dari kenaikkan retribusi yang diterapkan PUD Klabat dirasakan oleh para padagang di Pasar Airmadidi salah satunya Oma Murniati. Ia mengaku ditagih retribusi dengan jumlah Rp300 ribu padahal dia biasanya hanya membayar Rp60 ribu.

“Mereka tagih Rp300 ribu lebih sedikit tapi saya hanya bayar sesuai kemampuan Rp100 ribu saja. Pendapatan kami apalagi di masa pandemi ini turun drastis, tidak tentu, biasa Rp500 ribu atau bahkan Rp300 ribu. Kalau bisa ada keringanan, semua pedagang ini mengeluh bukan saya saja. Orang-orang kerja saya sudah berhentikan untuk tutup biaya,”keluh wanita paruh baya ini.

Hal senada dikatakan Nurdin Mustafa. Pedagang itu menyebut, biasanya membayar retribusi hanya Rp25 ribu tapi sekarang ini ditagih Rp100 ribu. Ia menilai kenaikkan retribusi tersebut sangat berat, apalagi di tengah pandemi di mana pendapatan sangat menurun drastis.

“Kita hanya jualan dari jam 6 pagi sampai 12 siang dengan pendapatan paling tinggi itu Rp300 ribu. Kalau dihitung-hitung dikurangi retribusi… yah berapalah pendapatan kami hanya sedikit,”kata pria yang sudah puluhan tahun berdagang di Pasar Airmadidi tersebut.

Sementara itu, usaha untuk meminta konfirmasi kepada PUD Klabat telah dilakukan dengan mendatangi kantor perusahaan umum daerah itu di Pasar Airmadidi sekira pukul 12.30 Wita. Sayangnya saat itu kantor dalam keadaan kosong, dan tidak ditemukan petinggi atau bahkan pegawai PUD Klabat.(ryan)