Siapkan BOP Rp2,1 M, Yovitha: KBM Paud di Mitra Wajib Terapkan Prokes Ketat

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Yovitha Sualang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menegaskan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) khusus jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diwajibkan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat di tahun ajaran baru ini.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Mitra Ascke Benu melalui melalui Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Yovitha Sualang, pihaknya telah mengingatkan kepada penyelenggara PAUD untuk memperhatikan penerapan prokes saat pelaksanakan KBM.

“Setiap pengelola PAUD sudah ada daftar isi terkait penerapan maupun ketersediaan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan di sekolah,” ujar Yovhita, Selasa (13/7/2021).

Ia mengakui, pelaksanaan prokes pada kegiatan KBM untuk PAUD lebih ketat, karena rentan bagi anak-anak pada kondisi pandemi COVID-19.

Lebih lanjut kata Yovitha, pihak Pemkab Minahasa Tenggara telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD untuk tahun 2021 sebesar Rp2,1 miliar.

“Nantinya dana ini dapat digunakan para penyelenggara PAUD untuk menyiapkan sarana pendukung penerapan protokol kesehatan di sekolah,” katanya.

Namun menurutnya, pelaksanaan KBM bagi PAUD masih menunggu rekomendasi dan persetujuan dari Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat kabupaten.

“Termasuk jika ada orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti kegiatan belajar, maka jangan dipaksakan. Ini juga dimaklumi karena masih kondisi pandemi,” jelas Yovhita.

Ia menambahkan, saat ini sebagian besar pengelola PAUD di Kabupaten Minahasa Tenggara masih dalam proses pendaftaran peserta didik baru.

Sebelumnya proses pelaksanaan KBM bagi siswa PAUD di Kabupaten Minahasa Tenggara, dilaksanakan dengan program ‘Sekolah Bangsawan’ yang digagas Bupati James Sumendap.

Program tersebut mewajibkan para guru datang langsung ke rumah siswa untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu para guru di Kabupaten Minahasa Tenggara diwajibkan untuk melakukan vaksinasi sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar.(ten)